Sosialisasi Kampung Zakat Nasional

By Dewi Sulistiawaty - November 27, 2022

 Sosialisasi Kampung Zakat Nasional

Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

(Q.S al-Baqarah/2: 110)

Seluruh umat muslim di dunia pasti sudah mengetahui bahwa zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, yang artinya wajib untuk dikerjakan. Untuk zakat dan naik haji, Allah mempermudah, dengan mengkhususkan bagi mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat untuk mengerjakannya. Selain sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah, dengan berzakat kita juga dapat  membersihkan harta dan menyucikan diri, serta ikut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan.

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, tentu bisa dibayangkan seberapa besarnya potensi zakat yang bisa dikumpulkan bagi kemaslahatan umat. Apalagi dengan jumlah penduduk yang tak bisa dibilang sedikit. Tak heran jika kemudian banyak bermunculan lembaga amil zakat, yang bertujuan untuk membantu mengelola zakat dari para muzakki atau orang yang ingin berzakat, lalu menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerimanya atau para mustahik. Sehingga bagi para muzakki perlu lebih berhati-hati lagi dalam memilih lembaga amil zakat yang ada.

Pastikan lembaga amil zakat yang dipilih amanah dengan rekam jejak yang bagus, serta sudah legal dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Fyi, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan Lembaga Amil Zakat nasional yang berada di bawah Kemenag. Selain BAZNAS, ada beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan resmi terdaftar di Kemenag, diantaranya Dompet Dhuafa, Yayasan Amanah Takaful, Pos Keadilan Peduli Umat, dan lain-lain.

Beberapa tahun lalu, Kemenag melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) meluncurkan program Kampung Zakat. Program ini dikembangkan di daerah-daerah perbatasan untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat. Ditjen Bimas Islam telah membangun setidaknya sekitar 18 Kampung Zakat di berbagai wilayah. Berkat program ini, tak sedikit umat yang sukses mengubah ekonominya. Tak hanya memberikan modal, dalam program Kampung Zakat ini, para mustahik juga diberikan pembinaan dan pembimbingan untuk mengakselerasi nilai ekonomis dari budaya atau kearifan lokal daerah masing-masing, sehingga memiliki nilai jual.

 

Sosialisasi Kampung Zakat Nasional

Kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat Nasional
Sosialisasi Kampung Zakat Nasional

Pada hari Kamis, 24 November 2022, bertempat di Gedung Serba Guna 1, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat Nasional. Acara sosialisasi yang dilaksanakan dari pagi hingga sore ini dibagi menjadi dua sesi, dengan menghadirkan pembicara dan narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Dr. H. Tarmizi Tohor; Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Hj. Andi Yasri; serta Pakar Ekonomi Syariah, dan banyak lagi yang lainnya.

Membuka sesi talkshow siang hari, Bpk Tarmizi Tohor menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempersatukan persepsi antar Kampung Zakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak berdirinya, yaitu tahun 2018 hingga saat ini, program Kampung Zakat yang merupakan sinergi antara Kemenag bersama BAZNAS dan lembaga pengelola zakat (Forum Zakat, LAZ), serta pemerintah daerah setempat ini telah dapat membantu dan memberdayakan sekitar 3.850 mustafik yang tersebar di 18 lokasi Kampung Zakat. Kegiatan yang bertujuan membantu menangani kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan zakat, baik dari segi kesehatan, pendidikan, dakwah, ekonomi dan sosial.

Kampung Zakat Nasional
Profil Kampung Zakat

Selanjutnya Bpk Tarmizi memaparkan sedikit mengenai profil Kampung Zakat, mulai dari strategi program Kampung Zakat, hingga capaian kinerja dan portfolio bidang zakat. Fyi, dalam terbentuknya Kampung Zakat ini berlandaskan pada dasar hukum, yaitu Undang-undang RI No. 13 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, lalu ada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011, serta Perpres No. 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.

Ada beberapa hal yang menjadi tujuan hadirnya program Kampung Zakat. Namun secara garis besarnya adalah untuk memberdayakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mustahik, dengan memberikan kemudahan, antara lain dari segi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerjaan. Tentu saja yang menjadi sasaran dalam program ini adalah para mustahik, khususnya penduduk desa yang tergolong mustahik, dengan kriteria asnaf fakir miskin dan fiisabilillah.

 

Strategi Program Kampung Zakat

1.       Penguatan Fasilitator Program dan Membangun Kader Lokal

2.     Berbasis Sumber Daya Lokal

3.     Berbasis Komunitas

4.     Berbasis teknologi tepat guna

5.  Membangun Kelembagaan Lokal (institusi keuangan mikro syariah, institusi kesehatan, institusi pendidikan, dan institusi dakwah)

6. Menguatkan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana berbasis komunitas, dengan membangun Desa Siaga Bencana.

Di awal hadirnya program Kampung Zakat, yaitu tahun 2018, sekitar 7 desa yang berlokasi di NTB, NTT, Banten, Maluku Utara, Bengkulu, Papua Barat, dan Kalimantan Barat telah berhasil dibantu dan diberdayakan dengan total penerima manfaat mencapai 2.740 jiwa. Kemenag bersama dengan BAZNAS dan LAZ pun menargetkan pada tahun 2024 nanti, keberadaan Kampung Zakat akan berkembang menjadi 514 lokasi, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 1,3 juta mustahik. Aamiin.

Bpk Tarmizi pun mengungkapkan capaian kinerja dan portfolio bidang zakat dalam Program Kampung Zakat, diantaranya penambahan 1 lokasi Kampung Zakat NTT, penambahan Pemberdayaan 25 KUA Percontohan Ekonomi Umat, pemberdayaan mustahik disabilitas bekerja sama dengan Kemensos, komunitas, dan LAZ, literasi zakat dan wakaf secara digital, membuat 30 sesi kelas literasi dan pengenalan zakat wakaf melalui daring, melakukan sosialiasi zakat dan wakaf pada event internasional, konsolidasi dan pembinaan perguruan tinggi jurusan Manajemen Zakat Wakaf, dan banyak lagi yang lainnya.

 

Peran BAZNAS dalam Program Kampung Zakat Nasional

 

Selain Bpk Tarmizi, hadir juga Bpk Achmad Sudrajat mewakili Ketua BAZNAS RI yang berhalangan datang ke acara. Sama seperti yang disampaikan oleh Bpk Tarmizi, Bpk Sudrajat pun menyampaikan bahwa dalam program Kampung Zakat, BAZNAS bersama dengan Kemenag dan Laznas dan pemerintah setempat, bekerja sama mengumpulkan dana dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk dimanfaatkan bagi pemberdayaan umat dan membangun negeri ini.

Fyi, BAZNAZ merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/ sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), serta mengkoordinasi pengelolaan ZIS dari seluruh badan amil zakat, dan LAZ se-Indonesia. Layaknya lembaga dan organisasi lainnya, BAZNAS juga memiliki visi dan misi. Dalam penjelasannya, Bpk Sudrajat mengatakan bahwa visi BAZNAS di tahun 2025 menjadi lembaga utama menyejahterakan umat.

Peta Sebaran Lokasi Kampung Zakat
Peta Sebaran Lokasi Kampung Zakat

Bpk Tarmizi menyampaikan bahwa BAZNAS memiliki jaringan yang cukup luas, dengan 34 BAZNAS Provinsi, 463 BAZNAS Kab/Kota, 52 BAZNAS Kab/Kota (non-struktur), 30 LAZ Nasional, 24 LAZ Provinsi, dan 45 LAZ Kab/Kota. Di sinilah salah satunya peranan BAZNAS dalam proogram Kampung Zakat, dengan memberikan dukungan jaringan BAZNAS yang luas dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga menyediakan perangkat assessment-kaji dampak program Kampung Zakat, berupa Indeks Desa Zakat, Indeks Pendayagunaan Zakat, SROI, dan SLIA, serta menyediakan SDM dan pendanaan pelaksanaan program Kampung Zakat Nasional bekerja sama dengan BUMDes.

Peran BAZNAS dalam Kampung Zakat

Dengan begitu, BAZNAS bersama dengan Kemenag menjadi leading sector Kampung Zakat Nasional, dengan berkoordinasi bersama Laznas dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di lokasi Kampung Zakat.

Berikut yang menjadi pertimbangan lokasi Kampung Zakat:

1.       Paling sedikit 150 KK, dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang.

2.     Potensi ekonomi daerah/ lokasi belum berkembang.

3.     Di wilayah tertinggal.

4.     Letak geografis tidak terlalu sulit (mudah dijangkau).

5.     Tingkat kesehatan masih rendah.

6.  Menjadi usulan bersama Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kab/Kota, BAZNAS Provinsi atau Kab/Kota, dan LAZ Provinsi atau Kab/Kota.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Program Kampung Zakat
Bantuan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Kampung Zakat

Acara kemudian ditutup dengan kuis yang menguji pengetahuan para peserta terkait tema yang telah dibahas. Setelah membaca informasi ini, diharapkan ini dapat menambah wawasan kita terkait zakat, penyaluran dana zakat, serta program Kampung Zakat. Semoga kegiatan ini akan terus menyebarkan manfaat bagi umat yang membutuhkan bantuan, serta dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia. Walau pasti ada kendala dan tantangan dalam pelaksanaannya, namun dengan sinergitas, kerjasama, dan dukungan dari semua pihak, yakinlah program Kampung Zakat ini dapat berjalan lancar, demi kesejahteraan umat. Aamiin.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments