Istilah dalam Asuransi yang Wajib Dipahami

By Dewi Sulistiawaty - Agustus 31, 2019

Asuransi sudah dikenal sejak lama, bahkan sudah ada ratusan tahun lalu jika dilihat dari sejarahnya. Namun baru beberapa tahun belakangan masyarakat mulai menunjukkan keberminatannya, karena mereka mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan. Perlindungan di sini maksudnya adalah pengalihan risiko yang mungkin saja terjadi kepada perusahaan asuransi.



Memiliki asuransi tanpa mengerti dasar hukumnya, kewajiban yang harus dijalankan, keuntungan yang diperoleh, cara klaim, serta istilah lain dalam asuransi, maka sama saja dengan buta asuransi. Hal seperti ini biasanya akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan.
    
Untuk itu jika kamu memiliki asuransi atau akan memiliki asuransi, maka wajib hukumnya untuk memahami terlebih dulu berbagai istilah yang ada di asuransi. Hal ini karena, masyarakat secara umum sering melakukan kesalahan karena tidak memahami istilah yang tertera dalam asuransi. Beberapa kasus bahkan ada yang kesulitan untuk melakukan klaim atau hingga ditipu oleh agen asuransi dari perusahaan abal-abal.

Berikut ini adalah istilah asuransi yang harus dipahami, antara lain:

1.      Klaim
Istilah ini sangat umum di dunia asuransi. Klaim merupakan prosedur pengajuan manfaat asuransi oleh mereka atau tertanggung yang mengalami kerugian. Pihak yang akan menerima tanggungan disebut yang dipertanggungkan. Merekalah yang akan membayar kerugian yang dialami oleh orang maupun benda (bisa kendaraan atau properti dan aset lainnya). Prosedur klaim ini biasanya sudah disebutkan dengan jelas pada polis asuransi.

2.     Polis
Polis merupakan sebuah dokumen atau surat yang berisi poin kesepakatan antara kita sebagai pihak tertanggung dengan perusahaan sebagai penanggung. Isi dari polis ini sendiri adalah berbagai risiko yang sama-sama dijanjikan oleh kedua belah untuk ditanggung. Oleh karena itu polis setiap asuransi akan berbeda satu sama lain.

3.     Premi
Jika kita ikut menjadi peserta asuransi, maka ada sejumlah dana yang harus kita bayarkan dalam periode waktu tertentu. Iuran tersebut dinamakan premi. Jumlah premi yang dibayarkan tergantung jenis asuransi yang dipilih. Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan agar mendapatkan perlindungan atas objek yang telah dipertanggungkan sesuai dengan kesepakatan.

4.     Klausula
Salah satu bagian dari polis bernama klausula. Istilah asuransi ini merupakan bagian polis atau tambahan polis yang dilekatkan pada polis. Isi dari klausula sendiri biasanya terkait permasalahan tertentu dalam suatu perjanjian asuransi.

5.     Masa tunggu (grace period)
Masa tunggu atau grace period merupakan suatu periode di mana polis asuransi yang kita miliki sudah aktif. Namun, kita masih belum bisa melakukan klaim ketika terjadi suatu masalah. Grace period sendiri memiliki waktu sekitar 30 hari atau 60 hari setelah polis kita disetujui. Oleh karena ketika ingin memiliki asuransi kita harus mengetahui secara detail grace period yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi.

6.     Polis lewat waktu (policy lapse)
Istilah berarti premi yang yang kita bayarkan telah jatuh tempo karena tidak melakukan pembayaran. Pada masa policy lapse biasanya kita tidak akan mendapatkan manfaat dari asuransi, bahkan kita bisa melakukan klaim jika suatu masalah terjadi.

7.     Manfaat tambahan (rider)
Rider bisa diberikan sebagai manfaat tambahan pada perjanjian asuransi. Pada asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan bisa menambahkan rider jika diperlukan oleh kita. Dengan adanya manfaat tambahan atau rider, maka pihak tertanggung menambah jumlah premi.

8.     Underwriter
Seorang yang memiliki kemampuan untuk melakukan riset atas sejumlah risiko pemegang polis disebut dengan underwriter. Mereka ini pihak yang akan mencari tahu apakah sebuah risiko dari tertanggung bisa diklaim asuransinya atau tidak.

9.     Law of the large number
Istilah asuransi ini berarti sebuah analisis yang menggunakan data-data statistik dan konsep hukum. Tujuannya untuk mengetahui seberapa besar persentase kemungkinan seorang pemegang polis mengalami kejadian tertentu.

10.   Masa efektif polis telah terhenti (lapse)
Ketika kita tidak membayar premi hingga masa tenggang berlalu, maka asuransi akan memasuki masa lapse atau masa efektif asuransi. Ketika memasuki masa lapse maka seluruh manfaat dari asuransi tidak akan kita dapatkan.

Memahami istilah dalam asuransi ini sangat penting, karena kita akan dihindarkan dari berbagai kemungkinan buruk. Misalnya kita menjadi salah beli asuransi, karena beberapa manfaat asuransi yang ditawarkan sama, namun konsekuensi yang akan kita terima justru berbeda. Hal ini bisa terjadi karena kita sebagai orang yang ingin menggunakan asuransi tidak mengerti istilah-istilah di atas.

Banyak juga orang yang kesulitan mengajukan klaim, karena kurang mengerti istilah masa tunggu. Mereka sudah memiliki asuransi sekitar 15 hari, sementara masa tunggunya adalah 30 hari. Tentu saja klaimnya akan ditolak karena masa tunggu belum berakhir. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk memahami istilah yang ada dalam dunia asuransi.

  • Share:

You Might Also Like

1 comments