Bayar Pajak Itu Ibaratkan Bersedekah

By Dewi Sulistiawaty - Februari 17, 2015

Jika mendengar kata pajak, apa yang terlintas dalam pikiranmu? Uang keluar? Ribet? Atau malah Gayus? :D

Itulah kalimat pertama yang terlontar dari mulut Ibu Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada acara 'Ngobrol Pajak Bareng Blogger' tadi siang, Selasa (17/2) di Ruang Auditorium Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Pusat. Hadir juga pada acara Bapak Herry Kurniawan Nugroho, Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Bapak Adhi Darmawan, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Pajak Besar.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pajak adalah perihal yang dianggap tidak penting bagi sebagian masyarakat. Pajak dianggap bisa merugikan pendapatan dan malah memberikan beban pada masyarakat. Apalagi dengan terkuaknya beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Maka rasa antipasti-pun semakin melekat pada pajak.

"Saat ini kita mulai berbenah menjadi lebih baik dan bersih dalam melayani, jadi tidak seperti dulu lagi," kata Ibu Tyas. Lalu Ibu Tyas pun mulai memberikan penjelasan mengenai pajak dan fungsinya bagi negara dan masyarakat.

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Menurut undang-undang,

"Pajak adalah sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Pajak itu ada beberapa macam, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain-lain.

Berdasarkan jenisnya pajak terbagi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, contohnya Pajak Penghasilan dan PPN. Untuk Direktorat Jenderal Pajak sendiri bertugas untuk mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak pusat karena berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang merupakan badan instansi pemerintah pusat.

Untuk pajak daerah adalah jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Seperti PBB dan Pajak dan Restribusi Daerah (PRD), contohnya yaitu biaya parkir, tv kabel, tiket bioskop, dan lain sebagainya.

Pembayaran pajak hanya dilakukan di Kantor Pos dan Bank, bukan di Kantor Pajak atau tempat-tempat lainnya. Jadi jangan sampai tertipu dengan rayuan orang yang ingin membantu membayarkan pajak kita (calo).

Penerimaan pendapatan yang terbesar dari negara kita itu berasal dari pajak. Anggaran yang terkumpul dalam APBN akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, permukiman, irigasi, energi. Digunakan juga untuk meringankan beban dan menyejahterakan masyarakat seperti layanan pendidikan, kesehatan, subsidi dan penganggulangan kemiskinan dan untuk ketahanan pangan (pupuk, benih dan lain-lain).

Jadi dengan membayar pajak berarti kita ikut membantu masyarakat yang tidak mampu, anggaplah seperti bersedekah. Misalnya seperti kita ber-infak/ sedekah di masjid, kita mempercayakan kalau infak kita akan diberikan kepada yang berhak atau digunakan untuk kebaikan.

"Saat ini kantor pajak mulai berbenah, berusaha untuk menjadi lebih baik lagi. Sekarang kantor pajak terutama Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menerapkan kode etik yang ketat. Jadi pegawainya melayani dengan bersih. Namun begitu mari bersama kita ikut mengawasinya," ungkap Ibu Tyas.

Prosedurnya pun sudah dipermudah. Sekarang bisa mendaftar secara online. Tinggal buka website www.djponline.pajak.go.id . Fasilitas dan layanan pun sudah diperbarui. Ini bisa dilihat dari ruang tunggu di Kantor Wajib Besar. Terlihat sangat aman dan nyaman.

Sedikit informasi mengenai klasifikasi usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah:

1. KPP WP Besar Satu untuk Wajib Pajak Badan Besar tertentu yang melakukan usaha di sector pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.

2. KPP WP Besar Dua untuk Wajib Pajak Badan Besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sector industri, perdagangan dan jasa.

3. KPP WP Besar Tiga untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sector industry dan perdagangan.

4. KPP WP Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sector jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu.

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar merupakan kantor yang melayani Wajib Pajak yang dikenakan biaya pajak yang besar. Wajib Pajak sendiri terbagi dua yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi. Tarif pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Pribadi adalah tarif progresif, yaitu besarnya tarif disesuaikan dengan pendapatan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dikenakan tarif tetap yaitu 25% dari pendapatan. Jadi pajak itu mempunyai prinsip yang adil dan tidak menyamaratakan pajak ke setiap masyarakat.

Siapa lagi yang memikirkan negara ini kalau bukan kita? Indonesia harus tumbuh dan berkembang. Dengan peduli dan membayar pajak berarti kita ikut membantu negara.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments