Mengenal Ekonomi Syariah dan Potensinya di Indonesia

By Dewi Sulistiawaty - April 05, 2024

 Mengenal ekonomi syariah

Jika bicara mengenai ekonomi syariah di Indonesia, sistem ini sebenarnya sudah mulai dikenalkan pada masyarakat sejak awal tahun 90-an. Namun saat itu masyarakat masih belum mengenal secara mendalam apa dan bagaimana sistem ekonomi syariah tersebut. Ditambah lagi dengan kegiatan atau usaha yang berkonsep syariah, yang belum berjalan secara optimal, karena masih lemahnya landasan hukum yang mendukung usaha syariah kala itu.

Seiring dengan perkembangan zaman, serta perhatian dan upaya dari pemerintah terhadap sektor keuangan syariah, dengan disempurnakannya landasan hukum yang kuat untuk mendukung sistem tersebut, maka lambat laun kegiatan ekonomi syariah di Indonesia pun mulai menggeliat. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya aktivitas pasar keuangan syariah di Indonesia.

Lalu apa bedanya ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional yang sudah berjalan sejak lama di Indonesia? Tentu saja keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar. Walaupun secara umum keduanya sama-sama melakukan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat, namun dalam proses kegiatannya, ekonomi syariah lebih mengutamakan hukum-hukum Islam sebagai landasannya. Untuk mengenal lebih jauh lagi tentang ekonomi syariah, berikut informasi lengkapnya.

 

Mengenal Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah dan Potensinya di Indonesia

Dikutip dari bi.go.id, ekonomi syariah atau disebut juga dengan ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu sosial yang bertujuan membantu manusia dalam mengelola sumber daya, dalam rangka mencapai tujuan syariat, yaitu terwujudnya kesejahteraan umat manusia, baik secara material maupun immaterial dunia dan akhirat.

Sedangkan secara umum, ekonomi syariah bisa diartikan sebagai sistem ekonomi yang menerapkan nilai dan prinsip dasar syariah, serta hukum Islam dalam kegiatannya. Pada ekonomi syariah, semua aspek kegiatan ekonomi tercakup di dalamnya, mulai dari kegiatan perbankan, asuransi, investasi, dan kegiatan keuangan lainnya. Semua kegiatan tersebut diatur sesuai dengan hukum ekonomi syariah yang berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis.

Dengan nilai-nilai Islam yang harus diterapkan pada kegiatan ekonomi tersebut, maka perlu juga diketahui apa saja yang menjadi prinsip dasar berjalannya suatu sistem ekonomi syariah. Dilansir dari bi.go.id, berikut dijelaskan beberapa di antaranya.


Prinsip Dasar Dalam Sistem Ekonomi Syariah

Prinsip dasar ekonomi syariah


Pengendalian Harta

Dalam setiap kegiatan ekonomi syariah, semua harta individu tidak boleh ditumpuk dalam waktu lama. Harta tersebut harus segera dialirkan keluar secara produktif. Produktif di sini maksudnya adalah harta tersebut harus langsung digunakan pada sektor riil, misalnya investasi produktif dalam bentuk wakaf, zakat, infak, dan sedekah. Harta individu ini harus dikendalikan dengan baik agar mengalir terus secara produktif, sehingga kegiatan ekonomi pun bisa terus berjalan. 

Distribusi Pendapatan Masyarakat

Dengan didistribusikannya pendapatan dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu, maka pemerataan perekonomian bagi seluruh masyarakat tentunya dapat tercapai. Dalam ekonomi syariah, pendapatan masyarakat dengan harta yang melebihi nisab akan disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak menerimanya (mustahik), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang memiliki utang), fisabilillah (segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah, seperti dakwah, pengembangan pendidikan, panti asuhan, dan lain sebagainya), dan ibnu sabil (musafir).  

Berbagi Hasil dan Risiko

Dalam setiap kegiatan ekonomi pasti ada hasil atau keuntungan, dan juga risiko yang terjadi. Siapa yang mendapatkan hasil dan menanggung risiko tersebut? Dalam ekonomi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, maka semua hasil, dan juga risiko yang terjadi akan ditanggung bersama-sama (risk sharing). Masing-masing pelaku ekonomi syariah bebas melakukan pertukaran, memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah, ikut campur dalam proses penawaran, menjadikan pasar sebagai tempat pertukaran, dengan tak adanya batasan area perdagangan, melakukan kelengkapan kontrak transaksi, serta untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak tersebut melalui penegak hukum atau pihak berwenang.

Transaksi Keuangan yang Riil

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam prinsip ekonomi syariah, setiap harta individu harus digunakan pada sektor riil. Begitupun untuk setiap transaksi keuangannya, harus berdasarkan transaksi pada sektor riil juga. Untuk itu, dalam ekonomi syariah dilarang melakukan semua aktivitas ekonomi sektor nonriil, dan juga transaksi keuangan yang menggunakan sistem bunga atau riba.  

Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Umum

Dalam ekonomi syariah, setiap individu yang memiliki harta didorong untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial yang bertujuan untuk kepentingan umum. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah dan rumah sakit, membeli Sukuk untuk pembangunan jembatan, dan lain sebagainya. Partisipasi ini tentunya dapat membantu meningkatkan sumber daya umum yang bermanfaat bagi masyarakat.  

Transaksi Muamalat Sesuai Syariat

Setiap aktivitas dalam ekonomi syariah tentunya wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam syariah agama Islam. Semua transaksi muamalat, terutama transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian, harus mengikuti nilai-nilai ekonomi syariah yang menjunjung tinggi prinsip adil, kerja sama, dan keseimbangan. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat berdagang. Semua aturan dalam transaksi perdagangan yang beliau terapkan saat berdagang di pasar Madinah dulu, masih terus diterapkan sampai saat ini.

 

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka dapat dikatakan bahwa ekonomi syariah memiliki karakteristik tersendiri, diantaranya adalah perekonomian yang adil, beradab, bermoral atau berakhlak mulia, serta pertumbuhan yang seimbang antara sektor riil dan kemampuan masyarakat. Ekonomi syariah tidak mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan saja, namun lebih ke arah pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkesinambungan, berdasarkan kegiatan ekonomi yang bermoral dan beradab Islami.

 

Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

Berdasarkan laporan dari Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2022, ekonomi syariah Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga dunia. Sementara data dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 menyebutkan bahwa ekonomi syariah Indonesia berada di posisi keempat dunia, setelah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab.

Data ini menunjukkan bahwa tren ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Bahkan pemerintah sendiri optimis bahwa Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia di tahun 2024 nanti. Selain karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, ada beberapa faktor lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.


Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan Teknologi Digital

Teknologi digital menjadi salah satu faktor dan komponen yang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Tak hanya di Indonesia, namun juga di dunia. Tren belanja online, fintech payment, melakukan transaksi cashless, update informasi melalui media sosial, mendengarkan tausiyah online, webinar, dan banyak lagi kegiatan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital dengan segala kemudahannya, yang mampu menciptakan ekosistem ekonomi syariah digital, sehingga turut mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.     

Dukungan Pemerintah

Pemerintah pun memiliki peranan yang penting dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dukungan pemerintah, seperti penyediaan fasilitas dan infrastruktur, contohnya pembentukan kawasan industri halal, halal park, dan lain-lain, serta pembuatan regulasi dan kebijakan yang mengatur dan mengawasi segala bentuk kegiatan ekonomi syariah, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal, seperti makanan halal, pendidikan, fashion, healthcare, kosmetik, serta produk dan jasa halal lainnya menjadi salah satu faktor yang mendorong tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini tentunya tak lepas dari tingkat literasi ekonomi dan keuangan syariah di masyarakat. 

Semakin tinggi literasi ekonomi dan keuangan syariah masyarakat, tentunya akan semakin tinggi pula minat masyarakat terhadap penggunaan produk dan jasa halal yang sesuai dengan syariah. Sayangnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia tahun 2022, indeks literasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia masih rendah, yakni baru mencapai 23,3%.

Untuk itu, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah, sekaligus untuk pengembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia, maka masih perlu dilakukan edukasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah terhadap masyarakat, baik melalui sosialisasi, edukasi akademik, kolaborasi multipihak, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Sharia Knowledge Centre (SKC) Prudential Syariah

Di ranah digital, masyarakat dapat dengan mudah menambah wawasan dan pengetahuannya mengenai ekonomi dan keuangan syariah, dengan mengakses berbagai situs online yang kredibel, salah satunya melalui situs Sharia Knowledge Centre (SKC). For your information, Sharia Knowledge Centre (SKC), merupakan platform yang diinisiasikan oleh perusahaan asuransi PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).

SKC menjadi salah satu platform yang memberikan edukasi ekonomi syariah, karena di dalamnya terdapat berbagai kanal yang dapat dimanfaatkan bagi para penggiat ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Melalui platform ini, Prudential Syariah juga ingin mengajak masyarakat untuk bergotong royong memajukan ekonomi syariah, demi menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global. SKC pun melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, regulator, pakar ekonomi syariah, dan pihak industri ekonomi syariah lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.

Di dalam situs SKC, pembaca dapat menemukan berbagai kanal, seperti kanal Edukasi yang berisikan edukasi syariah seputar fikih muamalah, asuransi, investasi, keuangan, dan pengetahuan ekonomi syariah dalam bentuk infografis dan video. Lalu ada kanal Berita & Artikel untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan keuangan syariah, kanal Regulasi & Data untuk mengetahui tentang Fatwa, Regulasi, dan Statistik Ekonomi Syariah, kanal Penelitian & Pengembangan untuk membaca Roadmap Ekonomi Syariah dan Kajian & Riset Ekonomi Syariah, serta kanal Bincang Syariah yang menjadi wadah untuk berdiskusi dan berinteraksi.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar. Ini dapat dilihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan syariah yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Diharapkan dengan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, maupun dunia usaha, media, lembaga masyarakat, komunitas, serta berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini akan semakin menguatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah masyarakat Indonesia, sehingga harapan Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia di tahun 2024 dapat terwujud.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments