Program JKN, Asuransi Sosial untuk Pemerataan Kesehatan Masyarakat

By Dewi Sulistiawaty - Agustus 06, 2015



Lagi heboh dengan fatwa haramnya JKN? Sebaiknya dengar penjelasan yang lebih akurat dari Kemenkes ini. Apa dan bagaimana JKN itu? Semua akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan beserta jajarannya, yaitu Bapak Untung Saseno selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes, Bapak Donald Pardede selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan serta Bapak Asikin Iman selaku Sekretaris Badan PPSDM, kepada para Blogger Netizen pada acara Ramah Tamah Menteri Kesehatan dengan Blogger/ Netizen di Ruang Kaca Gedung Adhyatma Kantor Kementerian Kesehatan, pada hari Rabu (5/8/2015).

Sahabat JKN yang hadir pada Acara Ramah Tamah
Walaupun memiliki banyak kesibukan, namun Menteri Kesehatan, Ibu Nila Moeloek masih menyempatkan waktunya untuk bisa bertemu dengan para Blogger #SahabatJKN, dan memberikan penjelasan yang cukup panjang, mulai dari bonus demografi hingga masalah kesehatan yang sedang melanda Indonesia.

Menteri Kesehatan, Ibu Nila Moeloek
"Tingkat populasi penduduk di Indonesia terus meningkat, bahkan cukup kuat malah. 45% dari jumlah penduduk berada dalam usia yang produktif. Di usia yang produktif ini diharapkan, masyarakatnya berada dalam kondisi yang sehat. Sehingga bisa produktif dan menolong masyarakat yang sudah tidak produktif lagi," ungkap Bu Menteri.

Jika jumlah penduduk tidak dapat ditekan, maka akan terjadi ledakan jumlah penduduk. Tiap tahunnya, banyak penduduk dalam usia produktif yang melakukan urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari nafkah. Apa yang terjadi? Akan terjadi masalah sosial, pengangguran, tingginya tingkat kriminalitas dan banyak lagi lainnya.

Dengan bertambahnya jumlah penduduk, banyak lahan yang digunakan untuk dijadikan pemukiman, sehingga luas lahan untuk pangan terus berkurang. Padahal masyarakat butuh pangan sebagai bahan untuk di konsumsi, seperti beras, sayur, dan lain sebagainya.

Banyak lingkungan yang sudah terganggu habitatnya, selain lahan yang sudah banyak dijadikan bangunan, ada juga masalah sampah yang banyak dibuang ke sungai, sehingga sulitnya mencari air yang bersih.

Dalam bonus demografi, pada tahun 2020 atau 2030 diharapkan masyarakat di usia produktif bisa membiayai masyarakat di usia manula. Jadi jangan sampai ada anak-anak muda di usianya yang produktif malah terlibat kriminalitas dan hal negatif lainnya.

Saat ini masih banyak masyarakat usia produktif yang pendidikan terakhirnya masih tamat SD atau SMP. Inilah yang harus diperjuangkan, agar masyarakat produktif bisa menempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi. Sehingga bisa menjadi manusia produktif yang bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, bahkan kalau bisa mempunyai kreatifitas atau inovasi untuk membuat lahan pekerjaan, pekerja yang mandiri dan manusia yang berkualitas.

Di daerah-daerah terpencil, anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasarnya dan tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, memilih untuk ikut bekerja dengan orangtuanya, seperti bertani dan nelayan. Sedangkan yang perempuan terpaksa untuk kawin dini. Padahal di usianya yang masih muda, dengan organ reproduksi yang masih belum sempurna, mereka rentan terkena resiko kematian saat melahirkan. Belum lagi masalah kejiwaan mereka, yang masih belum matang untuk berumah tangga dan harus bertanggung jawab membesarkan anak.

Tak hanya itu, anak perempuan yang terpaksa kawin dini, karena tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu saja tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bagaimana cara merawat dirinya dan menjaga kesehatan anak mereka. Masalah ini perlu ditanggulangi agar angka kematian bisa berkurang.

Orang yang kurang mampu, ketika mereka sakit, akan sangat susah untuk pergi berobat, karena memikirkan dari mana biaya berobat akan mereka dapatkan. Sedangkan mereka yang mampu, jika sakit, yang dipikirkan adalah kemana tempat yang bagus untuk mereka pergi berobat.

Karena itulah banyak pasien yang kurang mampu, baru pergi berobat di saat kondisi penyakitnya sudah sangat parah dan sudah tidak bisa lagi diobati. Dan ini merupakan salah satu penyebab makin tingginya angka kematian.

Untuk itulah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ada. Pemerintah memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu, yaitu sekitar 40% nya, dan sisanya di cover oleh masyarakat yang mampu. Jadi JKN ini memiliki rasa asuransi sosial yang tinggi. Masyarakat kurang mampu bisa punya akses untuk berobat, dan dibantu oleh masyarakat yang mampu.

Namun jangan menganggap dengan memiliki kartu JKN, lantas kita tidak lagi peduli akan kesehatan kita ya. Menganggap kalau sakit, bakal aman-aman saja karena bakal dibiayai oleh JKN secara gratis. Tetap jaga kesehatan! Penyakit dan kematian tidak pandang-pandang usia lho! Mencegah lebih baik daripada mengobati kan! J

Hingga saat ini pemerintah masih menunggu kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan diri pada program JKN. Pemerintah hanya bisa menarik peserta yang memiliki gaji formal, sementara banyak masyarakat mampu, seperti para pengusaha yang masih belum menyadari akan pentingnya serta ikut bergotong-royong membantu program JKN ini.

Di Kementerian Kesehatan pun terjadi pergeseran pola penyakit. Semakin banyak penduduk, semakin banyak penyakit. Penyakit Jantung Cardiovascular, merupakan penyakit diurutan ke-11, namun memakan anggaran paling banyak dibanding pembiayaan penyakit lainnya.

Sementara untuk isu mengenai fatwa haram dari MUI untuk JKN dijawab oleh Bapak Untung bahwa Kemenkes sudah mengadakan rapat dengan MUI, BPJS, OJK dan LSM. Dalam rapat tersebut dihasilkan 3 kesepakatan, yaitu pertama bahwa mereka akan terus melakukan dialog mengenai apa-apa yang direkomendasikan oleh MUI, kedua MUI pun mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa JKN itu haram dan yang ketiga menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan JKN.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Bapak Untung Saseno
“Mungkin ini akan sama seperti bank. Untuk perkembangan selanjutnya kemungkinan akan ada JKN Syariah,” jelas Pak Untung.

Oya, ada informasi tambahan bahwa Kemenkes mempunyai program baru yang dinamakan Nusantara Sehat. Program Nusantara Sehat adalah penguatan layanan kesehatan dengan meningkatkan jumlah, sebaran, komposisi dan mutu tenaga kesehatan terutama di daerah-daerah terpencil, perbatasan, kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan.


Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan Program JKN dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) agar tercipta masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Tenaga kesehatan yang dilibatkan dalam program Nusantara Sehat ini merupakan tenaga profesional kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan yang berusia di bawah 30 tahun, serta siap mengabdi pada masyarakat.



Sumber Foto : Pribadi

  • Share:

You Might Also Like

4 comments

  1. benar banget mak, semoga yang termakan fatwa haram dan keluar dari kepesertaan JKN itu segera insaf ya... heheheh

    BalasHapus
  2. Masyarakat terlanjur menerima info yg kurang tepat yaa

    BalasHapus
  3. Bingung juga sih, dilihat dari sudut pandang yang mana sampe bilang JKN itu haram. BPJS/JKN itu udah bagus, yang kurang mampu bisa berobat bahkan sampai menjalanai operasi (apa aja, gratis). Tapi dalam pelaksanaannya (harian) melayani masyarakat ini yang perlu dibuat peraturan lagi, agar masyarakat yang sakit tidak menunggu lebih dari empat jam, baru dapat panggilan. (itu Bunda yang ngalamin, hehe...).

    BalasHapus
  4. Seru ya Uni dan obrolannya walau ringan tapi berisi.
    Berkesan banget pokoknya :)

    BalasHapus