Lindungi Petani Sawit, Perlukah Dibuat Regulasinya?

By Dewi Sulistiawaty - Februari 20, 2016

Sumber: www.ditjenbun.pertanian.go.id
Sawit merupakan komoditi ekspor terbesar kedua di Indonesia setelah migas. Dalam perkembangannya, industri sawit telah memberikan dampak besar terhadap perekonomian kita. Sektor ini menjadi strategis karena berpeluang besar menjadi salah satu penghasil sumber devisa terbesar bagi negara.

Melihat prospek yang sangat menjanjikan ini, para petani lokal banyak yang mulai beralih dari menanam karet dan padi, menjadi petani Kelapa Sawit. Menurut data Palm Oil Agribussiness Strategic Policy Institute (PASPI), jumlah unit usaha petani Sawit terus mengalami peningkatan, dari 142 unit dengan luas lahan 291,33 ribu ha pada tahun 1990, menjadi 3703 unit usaha dengan luas kebun Sawit 3,79 juta ha pada tahun 2013.

Pihak swasta pun mulai melirik bisnis ini sebagai peluang. Banyak perusahaan Sawit yang mendirikan usahanya di daerah-daerah. Dalam rangka mengembangkan lahan Sawit, perusahaan membuat kesepakatan dengan masyarakat agar mau menyewakan lahannya. Bahkan beberapa diantara masyarakat telah ikut bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit ini.

Namun kemudian beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri mulai menerapkan IPOP (Indonesian Palm Oil Pledge) pada perusahaan mereka.

IPOP adalah perjanjian yang merupakan inisiatif  dan komitmen nyata dari pihak swasta di sektor Kelapa Sawit. IPOP ditandatangani di Amerika pada tanggal 25 September 2015 lalu. Dalam perkembangannya, pendirian IPOP dikatakan telah memberikan dampak buruk bagi para petani Sawit Indonesia.

Syarat yang diterapkan dalam peraturan IPOP diantaranya adalah :
1.    Melarang ekspansi kebun Sawit (No deforestation)
2.    Melarang kebun Sawit di lahan gambut (No peatland)
3.    Pelarangan kebun Sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/ High Carbon Stock (No HCS)
4.    Melarang menampung TBS/ CPO dari kebun Sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (Traceability)

Akibat dari peraturan ini, maka para petani Sawit yang kebanyakan memang mengolah Sawit mereka pada lahan gambut, tidak bisa lagi menjual TBS (Tandan Buah Segar) mereka pada perusahaan yang ikut menandatangani perjanjian IPOP tersebut, karena perusahan tersebut akan menolak membeli jika petani tidak bisa memenuhi syarat yang ada pada IPOP.

Ini tentu saja akan berdampak buruk pada iklim investasi, dan dapat mengganggu kehidupan petani Kelapa Sawit Indonesia. Petani dan perusahaan kecil mengalami kesulitan dalam menjual TBS mereka. Bahkan beberapa perusahaan kecil gulung tikar karena tidak ada yang membeli produk mereka.

Ir. Gamal Nasir, MS
Dirjen Perkebunan Kementan RI, Ir. Gamal Nasir, MS mengatakan bahwa hal ini tentu akan menyakitkan bagi para petani Sawit, karena mereka banyak mengalami kendala dalam menjual Sawit mereka. Keikutsertaan 5 perusahaan besar dalam IPOP ini dianggap tidak masuk akal. Pemerintah akan turun tangan dalam mengatasi hal ini, dan yang pasti akan berpihak pada para petani.

Dalam diskusi bertemakan ‘Bermartabatkah Sawit Kita’ pada Rabu (17/2/15) di Hotel Aston Jakarta kemarin, Bapak Gamal menjelaskan lagi bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), jadi keberadaan IPOP dianggap tidak perlu lagi.  

Hadir pada diskusi tersebut Dirjen Perkebunan, Ir. Gamal Nasir, MS; Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo; Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Timur, M. Sabani, sekaligus mewakili Gubernur Kaltim; Kepala Dinas Perkebunan  Provinsi Riau, Muhibul; Ketua GAPKI Cabang Aceh, Sabri Basyah; Ketua Umum APKASIDO, Anizar Simanjuntak; Wakil dari Petani Kelapa Sawit, Asmar Asyad; dan moderator Ir. Dr. Jan Horas V. Purba MSI, Sekretaris Eksekutif PASPI (Palm Oil Agribussiness Strategic Policy Institute).

(Ki-ka) Anizar Simanjuntak, Sabri Basyah, M. Sabani, Ir. Gamal Nasir, MS, Ir. Dr. Jan Horas V. Purba MSI,
Firman Subagyo, Muhibul, dan Asmar Asyad
Bapak Firman mengatakan bahwa Indonesia harusnya mempunyai satu great strategy yang jelas. Jika sudah ada target terhadap produksi nasional, seharusnya tidak ada lagi pembicaraan terkait perluasan lahan. Untuk dapat meningkatkan produksi, mau tidak mau kita harus mengggunakan teknologi agar dapat bersaing dengan negara lain.

Firman Subagyo
Sawit telah memberikan kontribusi pada pendapatan negara dengan nilai 240 triliun per tahun. Lahan Sawit yang seluas 11 juta ha, 43% nya dimiliki oleh kelompok tani. “Untuk itu para petani perlu dilindungi. Perlu dibuatkan regulasi dalam perdagangan internasional, agar dapat menghadapi segala hambatan yang terkait dengan perdagangan. Di Indonesia, posisi-posisi dari komoditi strategis ini belum dilakukan evaluasi, dan belum dibuat sebagai regulasi terhadap pembangunan yang melindungi komoditi strategis ini,” ungkap Firman Subagyo.

Kalimantan Timur telah menetapkan bahwa Sawit ini merupakan salah satu strategi untuk mengantisipasi adanya perubahan perekonomian yang sangat besar dampaknya bagi Kaltim, karena selama ini Kaltim bergantung pada migas dan batubara. Pemprov Kaltim telah menarget dalam 5 tahun ke depan (sampai 2018) bisa menghasilkan satu kawasan untuk Sawit. Dari 5 juta ha area perkebunan yang non perhutanan, 2 jutanya akan ditargetkan untuk Sawit.

“Indonesia harusnya mampu berdaulat atas peraturan dan undang-undangnya sendiri, dan tidak dipengaruhi oleh aturan-aturan yang didominasi oleh bangsa lain. Dengan adanya satu peraturan yaitu IPOP ini, yang mensetting kriteria yang dapat menghambat perkembangan Sawit-Sawit yang ada sebelumnya, dimana banyak masyarakat kecil yang berusaha di bidang ini, tentu saja dapat menggangu konsep sistem ekonomi yang dilakukan dengan SDA yang tidak dapat diperbarui menjadi SDA yang dapat diperbarui. Dan pemda mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat,” kata Bapak Sabani.

Bapak Sabri Basyah, Muhibul, dan Anizar Simanjuntak pun memiliki pendapat yang sama dengan Bapak Sabani, yaitu perlu adanya regulasi khusus terkait dengan Kelapa Sawit, dan mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, agar dapat melindungi para petani Kelapa Sawit.

Asmar Asyad
Sedangkan Bapak Asmar yang mewakili para petani Sawit menyampaikan pandangannya terkait Sawit. Peraturan yang diterapkan oleh IPOP terhadap perusahaan besar yang ikut menandatangani perjanjian ini, sangat menyengsarakan petani kecil. “IPOP ini perlu ditolak, agar perusahaan-perusahan besar berkomitmen pada ISPO, sehingga dapat membantu petani Kelapa Sawit yang saat ini mengalami kendala. Janganlah mau diatur oleh pihak asing” curhat Pak Asmar.

Dari diskusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia merupakan negara produsen utama dunia dalam Sawit sejak tahun 2006. Sawit bukan semata soal ekonomi, tapi juga menyangkut soal kedaulatan, untuk itu perlu dibuat regulasi mengenai hal ini, agar dapat melindungi para petani Sawit. Sisi-sisi yang mendasar terhadap Sawit adalah bahwa jika Sawit tidak ada, kemungkinan Indonesia sudah mengalami defisit sejak beberapa tahun silam. Sawit telah membantu menyelamatkan transaksi perdagangan kita.

Menurut pendapat saya perlu pemberdayaan dan edukasi terhadap para petani Kelapa Sawit tentang bagaimana cara pengolahan Kelapa Sawit yang baik agar dapat menghasilkan produk Sawit dengan kualitas yang tinggi, sesuai dengan standar internasional, sehingga perusahaan besar tidak dapat menolak TBS dari para petani. Dengan begitu diharapkan Kelapa Sawit Indonesia dapat memiliki martabat yang tinggi J


Referensi :

-          republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/02/17/perjanjian-ipop-menekan-petani-sawit-indonesia

  • Share:

You Might Also Like

1 comments

  1. Hmmm..repot juga ya kalau regulasi itu berjalan, produksi kelapa sawit kita jadi tidak menarik bagi pasar eksport... Lalu bagaimana dengan pasar dalam negeri sendiri apakah akan terjadi over capacity jika tidak melakukan eksport..?

    BalasHapus