Mencegah lebih baik, lebih mudah, dan lebih murah daripada
mengobati. Kalimat tersebut memang benar adanya. Karena bagaimanapun juga
dengan tindakan pencegahan, kita bisa terhindar dari penyakit yang mungkin saja
datang. Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Walaupun belum tau, nanti
bakal turun hujan atau nggak, paling nggak kita sudah sedia payung jika
ternyata memang turun hujan.
Begitu pula dengan imunisasi. Imunisasi merupakan sebuah
langkah pencegahan agar nanti kita
terhindar dari penyakit. Bahkan saking pentingnya tindakan pencegahan ini,
pemerintah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang. Dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 sendiri
disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.